Perkara TPPU Zakir Husin Lanjut, Eksepsi PH Terdakwa tak Dapat Diterima

perkara Pencucian Uang

topmetro.news – Pemeriksaan pokok perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Zakir Husin alias Jakir Usin (49), warga Jalan Teuku Cik Ditiro (tertulis di dakwaan Jalan Tengku Cut Ditiro-red), Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia/Jalan Flamboyan 1/2, Kecamatan Medan Tuntungan dipastikan lanjut.

Pasalnya, majelis hakim diketuai Immanuel dalam putusan sela, Selasa (30/6/2020), di Ruang Cakra 8 PN Medan menyatakan, tidak dapat menerima dalil keberatan terdakwa. Alias eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Eksepsi PH terdakwa pada persidangan sebelumnya yang menyebutkan tuntutan JPU dari Kejari Medan error in person dan kabur, dinilai telah memasuki pokok perkara aquo.

Beberapa poin yang dinilai majelis hakim telah masuk perkara aquo yakni mengenai beberapa aset milik terdakwa. Baik itu barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana disebutkan pada dakwaan, belum tentu didapatkan dari hasil kejahatan.

Demikian halnya mengenai beberapa aset lainnya justru bukan lagi milik terdakwa karena telah dijual berikut aset lainnya yang bukan milik terdakwa Zakir, dinilai sudah memasuki perkara aquo. Dan perlu dibuktikan JPU pada persidangan selanjutnya.

Sedangkan identitas terdakwa maupun domisili terdakwa, imbuhnya, secara jelas disebutkan tim JPU dimotori Nurhayati Ulfia dan Rambo Sinurat dalam amar dakwaan.

Usai pembacaan amar putusan sela, penuntut umum diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi guna didengarkan keterangannya, Selasa depan (8/7/2020).

Transfer By Pass

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa sejak tahun 2010 hingga 2018 ada menerima uang lewat transfer rekening bank dan juga menggunakan rekening bank atas nama orang lain. Termasuk nama istrinya, Melva Sari Tanjung alias Melva Sari, secara by pass.

Dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, penerimaan maupun pengiriman uang via rekening bank orang lain (by pass) tersebut untuk menghindari diketahuinya transaksi tersebut, patut diduga dari hasil tindak pidana narkotika jenis sabu.

Aset Terdakwa

Sejumlah aset terdakwa Zakir patut diduga dari hasil tindak pidana narkotika jenis sabu. Berupa aset barang bergerak dan tidak bergerak (lahan kososng) di kawasan Kota Medan.

Antara lain, aset rumah di bilangan Jalan Flamboyan (fotokopi surat tanah atas nama saksi M Irda Yandi Sabrang yang dibeli dari terdakwa Zakir Husin-red). Juga, mobil Agya BK 1619 OB, CRV BK 1831 QH.

Aparat Ditres Narkoba Polda Sumut, Sabtu (29/9/2018), melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas peredaran narkotika jenis shabu bersama dengan Melvasari Tanjung alias Melva Sari dan Zulherik. Dan juga keterkaitannya dengan peredaran narkotika dilakukan Vikto Poltak Gultom serta Agus Hermawan.

Penerimaan transfer uang dari Zubir ke rekening terdakwa diduga kuat hasil transaksi narkotika sejak 2010 hingga 2018 senilai Rp75.960.000. Amita (Rp70.458.000). Liyah Sholiyah (Rp57 juta). Dan transaksi penarikan ruani terdakwa alias cash withdrawal (Rp403 juta).

Sedangkan uang yang diterima lewat rekening istri terdakwa, Melva Sari dari seseorang atas nama Haris (Rp3.435.000.000). Pengiriman uang dari Melva Sari ke sejumlah orang lain di antaranya atas nama Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834,5 juta.

Terdakwa Zakir Husin dijerat pidana Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment